Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/566
Halaman ini telah diuji baca
- 566 -
Pasal 6
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun;
jaminan kematian; dan
jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.