Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/575

Halaman ini telah diuji baca

- 575 -


Pasal 43
  1. Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
  2. Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
  3. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi.
  4. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 44A
    1. Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
    2. Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah.
    3. Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota.
    4. Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.