|
|
- Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
- Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
|
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
|
Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling sedikit meliputi:
- pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
- pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
- pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.
|
- Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
|