Halaman ini telah diuji baca
- 587 -
Pasal 101
Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi:
|
Pasal 102
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pedampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses:
|
Bagian Kesepuluh
Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Bagian Kesepuluh
Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Pasal 103
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: |