Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/597

Halaman ini telah diuji baca

- 597 -

  1. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
  2. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
  1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  2. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39
    1. Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
      1. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
      2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.