Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/611

Halaman ini telah diuji baca

- 611 -

  1. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
    1. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
    2. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
  2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:
    1. pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
    2. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
  3. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
    1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
    2. Badan Usaha Milik Daerah;
    3. Badan Usaha Milik Desa;
    4. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
    5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  4. Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.