Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/614
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 153E
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 153F
Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus
membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 153G
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan
oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik
kepada Menteri.
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
berdasarkan keputusan RUPS;
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
pernyataan pendirian telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan;