Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 111
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 2
|
- Yang menjadi subjek pajak adalah:
- orang pribadi; dan
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
- badan; dan
- bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
- Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
- Subjek pajak dalam negeri adalah:
- orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
|
|