Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/617

Halaman ini telah diuji baca

- 617 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 111
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 2
    1. Yang menjadi subjek pajak adalah:
        1. orang pribadi; dan
        2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
      1. badan; dan
      2. bentuk usaha tetap.
      (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
    2. Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
    3. Subjek pajak dalam negeri adalah:
      1. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
        1. bertempat tinggal di Indonesia;
        2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau