Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/63

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 43A
  1. Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
  2. Penyusunan perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan antara:
    1. rencana tata ruang Laut;
    2. rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan
    3. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  4. Rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.