Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/635

Halaman ini telah diuji baca

- 635 -


Pasal 4A
  1. Dihapus.
  2. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
    2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
    4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
  3. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
    1. jasa pelayanan kesehatan medis;
    2. jasa pelayanan sosial;
    3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
    4. jasa keuangan;
    5. jasa asuransi;
    6. jasa keagamaan;
    7. jasa pendidikan;
    8. jasa kesenian dan hiburan;
    9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;