Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/65

Halaman ini telah diuji baca
  1. biofarmakologi laut;
  2. bioteknologi laut;
  3. pemanfaatan air laut selain energi;
  4. wisata bahari;
  5. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
  6. telekomunikasi;
  7. instalasi ketenagalistrikan;
  8. perikanan;
  9. perhubungan;
  10. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  11. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
  12. pengumpulan data dan penelitian;
  13. pertahanan dan keamanan;
  14. penyediaan sumber daya air;
  15. pulau buatan;
  16. dumping;
  17. mitigasi bencana; dan
  18. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.