|
|
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
- telekomunikasi;
- instalasi ketenagalistrikan;
- perikanan;
- perhubungan;
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
- pengumpulan data dan penelitian;
- pertahanan dan keamanan;
- penyediaan sumber daya air;
- pulau buatan;
- dumping;
- mitigasi bencana; dan
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
|
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|