|
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
|
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
|
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49A
|
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan Perizinan Berusaha;
- pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
- denda administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 49B
|
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
|
|