|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 15 diubah serta angka 13 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau
kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- Geospasial atau rLlang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG
adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
- Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak
berubah dalam waktu yang relatif lama.
- Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada
IGD.
|
|