Halaman ini telah diuji baca
- 684 -
|
Bagian Kesebelas
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bagian Kesebelas
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 118
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) diubah sebagai berikut:
|