Halaman ini telah diuji baca
- 689 -
|
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
|
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum