Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/69
Halaman ini tervalidasi
- 69 -
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b terdiri atas:
garis pantai;
hipsografi;
perairan;
nama rupabumi;
batas wilayah;
transportasi dan utilitas;
bangunan dan fasilitas umum; dan
penutup lahan.
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah darat dan wilayah laut, termasuk wilayah pantai.
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merllpakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.