Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/696

Halaman ini telah diuji baca

- 696 -


Pasal 19B
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.

Pasal 19C
Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  2. pertimbangan teknis;
  3. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
  4. di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
  5. analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    1. Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
    2. Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
  2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: