|
Pasal 19B
|
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.
|
Pasal 19C
|
Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pertimbangan teknis;
- di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
- di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
|
- Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
|
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|