Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/699
Halaman ini telah diuji baca
- 699 -
Pasal 42
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
masih dipersengketakan kepemilikannya;
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
menjadi jaminan di Bank.
Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;
Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau