|
- Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
- Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
- Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
|