|
- Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk:
- melakukan penyusunan rencana induk;
- membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;
- melakukan pengadaan tanah; dan
- menentukan tarif pelayanan.
- Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|