Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/704

Halaman ini telah diuji baca

- 704 -

  1. Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk:
    1. melakukan penyusunan rencana induk;
    2. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;
    3. melakukan pengadaan tanah; dan
    4. menentukan tarif pelayanan.
  2. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 130
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
  1. Komite;
  2. Dewan Pengawas; dan
  3. Badan Pelaksana.

Pasal 131
  1. Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait.
  2. Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132
  1. Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.