Halaman ini telah diuji baca
- 705 -
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
Pasal 133
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Paragraf 2
Penguatan Hak Pengelolaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 136
Pasal 136
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. |