|
- Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:
- instansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan bank tanah;
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan hukum milik negara/daerah; atau
- Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
- Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan untuk:
- menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
- menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan
- menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.
- Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara.
- Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
|