Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/730

Halaman ini telah diuji baca

- 730 -

  1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
  2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
  1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
    2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; dan
    3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Paragraf 2
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pasal 152
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775) diubah menjadi sebagai berikut: