Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/731

Halaman ini telah diuji baca

- 731 -

  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    1. Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
    2. Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
    3. Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Pengusahaan dan penetapan Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.