Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/739

Halaman ini telah diuji baca

- 739 -

  1. Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga melalui:
    1. kuasa kelola;
    2. pembentukan perusahaan patungan; dan/atau
    3. bentuk kerja sama lainnya.
  2. Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, aset Lembaga dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.
  3. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset yang dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berada dalam keadaan:
    1. sengketa;
    2. disita, baik sita pidana maupun sita perdata;
    3. terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun, kecuali disepakati oleh pemilik hak; dan/atau
    4. sedang dalam pengikatan sebagai jaminan utang, kecuali disepakati oleh kreditur.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 160
  1. Aset Lembaga dapat berasal dari:
    1. penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1);
    2. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset Lembaga;
    3. pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;