Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/741

Halaman ini telah diuji baca

- 741 -

  1. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  2. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  3. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Pasal 164
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Sepanjang diatur dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga.

Paragraf 2
Lembaga Pengelola Investasi

Pasal 165
  1. Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
  2. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
  3. Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas:
    1. Dewan Pengawas; dan
    2. Dewan Direktur.