Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/742

Halaman ini telah diuji baca

- 742 -


Pasal 166
  1. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a terdiri atas:
    1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai ketua merangkap anggota;
    2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai anggota; dan
    3. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
  2. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Presiden membentuk panitia seleksi.
  4. Panitia seleksi melakukan:
    1. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
    2. proses seleksi; dan
    3. penyampaian nama calon kepada Presiden.
  5. Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pembentukan panitia seleksi.
  6. Presiden menyampaikan nama calon untuk dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari Presiden.