Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/744

Halaman ini telah diuji baca

- 744 -

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:
    1. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
    2. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator);
    3. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
    4. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
    5. menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Penasihat;
    6. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
    7. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
    8. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Lembaga kepada Presiden;
    9. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
    10. memberhentikan sementara satu atau lebih anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara untuk Dewan Direktur; dan
    11. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
  2. Untuk membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas dapat membentuk komite.

Pasal 167
  1. Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.
  2. Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.