|
- Sesama anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Direktur dan/atau dengan anggota Dewan Pengawas.
- Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi.
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan Direktur berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional lembaga;
- menyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas;
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada Dewan Pengawas;
|