Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/745

Halaman ini telah diuji baca

- 745 -

  1. Sesama anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Direktur dan/atau dengan anggota Dewan Pengawas.
  2. Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  3. Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
    1. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
    2. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
    3. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  4. Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi.
  5. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan Direktur berwenang:
    1. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
    2. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional lembaga;
    3. menyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas;
    4. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada Dewan Pengawas;