Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/747

Halaman ini telah diuji baca
  1. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 169
  1. Dalam hal diperlukan, Lembaga Pengelola Investasi dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran dan bimbingan kepada Lembaga Pengelola Investasi dalam hal terkait investasi.
  2. Anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 170
  1. Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
    1. dana tunai;
    2. barang milik negara;
    3. piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
    4. saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas.
  2. Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.
  3. Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
  4. Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 171
  1. Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan Undang-Undang ini hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.