Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/747
Halaman ini telah diuji baca
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
Dalam hal diperlukan, Lembaga Pengelola Investasi dapat
membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran
dan bimbingan kepada Lembaga Pengelola Investasi
dalam hal terkait investasi.
Anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Pengawas.
Pasal 170
Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
dana tunai;
barang milik negara;
piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas.
Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.
Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 171
Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan Undang-Undang ini hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.