Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/753

Halaman ini telah diuji baca

-753-

  1. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  2. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  3. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
    1. sesuai dengan tujuan Diskresi dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
    2. sesuai dengan AUPB;
    3. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
    4. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
    5. dilakukan dengan iktikad baik.
  2. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: