|
|
- Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
- Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
- Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
|
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan tujuan Diskresi dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
- sesuai dengan AUPB;
- berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
- tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
- dilakukan dengan iktikad baik.
|
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|