|
|
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila:
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan telah yang terstandardisasi.
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila:
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila:
- persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;
- persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
- kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
- Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
- Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen pemenuhan elemen standar.
- Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
|
|