Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/765

Halaman ini telah diuji baca

- 765 -

  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
    1. peringatan;
    2. penghentian sementara kegiatan berusaha;
    3. pengenaan denda administratif;
    4. pengenaan daya paksa polisional;
    5. pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan; dan/atau
    6. pencabutan Perizinan Berusaha.
  2. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 178
Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

Pasal 179
  1. Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan.