Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
- Huruf e
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Pasal 3
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Cukup jelas
- Pasal 6
- Cukup jelas
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
- Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)