Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/78

Halaman ini tervalidasi

- 78 -

  1. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
  2. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    1. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
    2. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
      1. baku mutu air;
      2. baku mutu air limbah;
      3. baku mutu air laut;
      4. baku mutu udara ambien;
      5. baku mutu emisi;
      6. baku mutu gangguan; dan
      7. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.