|
Pasal 25
|
Dokumen Amdal memuat:
- pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena
dampak langsung yang relevan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan;
- prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat
penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
- evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan, lingkungan hidup; dan
- rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
|
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
|
- Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
- Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan
melibatkan masyarakat yang terkena dampak
langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|