Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/85
Halaman ini tervalidasi
- 85 -
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: