|
|
- membuang emisi ke udara; dan/atau
- memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
|
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
|
- Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
- menetapkan kebijakan nasional;
- menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria;
- menetapkan dan melaksanakan dan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
- menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
- mengembangkan standar kerja sama;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
|
|