Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/86

Halaman ini tervalidasi

- 86 -

  1. membuang emisi ke udara; dan/atau
  2. memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;

yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.

  1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63
    1. Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
      1. menetapkan kebijakan nasional;
      2. menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria;
      3. menetapkan dan melaksanakan dan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
      4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
      5. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
      6. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
      7. mengembangkan standar kerja sama;
      8. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
      9. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
      10. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
      11. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;