Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/87

Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
  2. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  5. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
  7. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
  8. menetapkan standar pelayanan minimal;
  9. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
  11. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
  12. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  13. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
  14. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah pusat;
  15. menetapkan wilayah ekoregion; dan
  16. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.