|
|
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
- melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
- mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
- menetapkan standar pelayanan minimal;
- menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
- mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah
lingkungan hidup;
- memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
- mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
- menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah pusat;
- menetapkan wilayah ekoregion; dan
- melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
|
|