Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/88

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
    1. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
    2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
    4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
    5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
    6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
    7. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
    8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
    9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
    11. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa;
    12. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
    13. melaksanakan standar pelayanan minimal;