|
|
- Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
- menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
- menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
- melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
- menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
- mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian
sengketa;
- melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
- melaksanakan standar pelayanan minimal;
|
|