Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/89

Halaman ini tervalidasi

- 89 -

  1. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
  2. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
  3. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
  4. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  5. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
  6. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
  1. Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
    1. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
    2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
    4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
    5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
    6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
    7. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
    8. memfasilitasi penyelesaian sengketa;