|
|
- menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
- mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
- mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
- memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
- menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
- melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
pada tingkat provinsi.
- Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
- menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
- menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
- mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
- mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa;
|
|