|
|
- melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan standar pelayanan minimal;
- melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
- mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota;
- mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
- memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
- menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan
- melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota.
|
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
|
- Setiap orang dilarang:
- melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|