Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/90

Halaman ini telah diuji baca
  1. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  3. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
  4. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
  5. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
  6. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  7. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 69
    1. Setiap orang dilarang:
      1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
      2. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;