Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/91

Halaman ini telah diuji baca
  1. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  4. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  5. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
  6. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  7. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
  8. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
  1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 71
    1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.