Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/91
Halaman ini tervalidasi
- 91 -
memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.