|
|
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan
pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
- Dalam melaksanakan pengawasan, pemerintah pusat
atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat
pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat
fungsional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas
lingkungan hidup diatur dalam peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
|
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
|
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73
|
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
|