Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/93

Halaman ini tervalidasi

- 93 -

  1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 76
    1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 77
    Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Pasal 79 dihapus.
  4. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 82
    1. Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.