Paragraf 4
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 23
|
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Undang-Undang
ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); dan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 779, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108).
|
Pasal 24
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 14, dan angka 15 diubah dan disisipkan 3 (tiga) angka baru, yakni angka 16, angka 17, dan angka 18 sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
|
|