|
|
- Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
- Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala.
- Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar selalu laik fungsi.
- Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
- Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
- Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
- Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
- Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
|
|