Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/11

Halaman ini tervalidasi
  1. Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
    2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
    3. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
    4. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    5. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
    1. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
    2. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
    3. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
    4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
    5. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan
    6. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi;
    7. hak Subjek Data Pribadi.