Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/5

Halaman ini tervalidasi

Pasal 2
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
  1. menjadi kota berkelanjutan di dunia,
  2. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan
  3. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
  1. Undang-Undang ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:
    1. ketuhanan,
    2. pengayoman,
    3. kemanusiaan,
    4. kebangsaan,
    5. kenusantaraan,
    6. kebinekatunggalikaan,
    7. keadilan,
    8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
    9. ketertiban dan kepastian hukum,
    10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan
    11. efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
  2. Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    1. kesetaraan,