Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/6

Halaman ini tervalidasi
  1. keseimbangan ekologi,
  2. ketahanan,
  3. keberlanjutan pembangunan,
  4. kelayakan hidup,
  5. konektivitas, dan
  6. kota cerdas.


BAB II
PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN RENCANA INDUK


Bagian Kesatu
Pembentukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
    1. Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, dan
    2. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  2. Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  3. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.