|
- keseimbangan ekologi,
- ketahanan,
- keberlanjutan pembangunan,
- kelayakan hidup,
- konektivitas, dan
- kota cerdas.
|
BAB II
PEMBENTUKAN, KEKHUSUSAN, KEDUDUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN RENCANA INDUK
Bagian Kesatu
Pembentukan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
- Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, dan
- Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
|